Jumat, 06 Januari 2012
Buruh Migran V.s Penguasa
Buruh migran vs penguasa : Problematika buruh migran dirantauan
Kata pengantar
Fenomen gelombang pekerja (buruh) migrasi Indonesia ke luar negeri sesungguhnya bukan menjadi persoalan yang luar biasa lagi. Sejarah mencatat bahwa gelombang migrasi penduduk antar negara dikawasan asia telah berlangsung berabad-abad bahkan peristiwa kemanusiaan ini telah terjadi jauh sebelum negara-negara modern dikawasan tersebut terbentuk, yang salah satunya adalah indonesia (haris, 2005: 24) .
Terjadinya hubungan antar negara ini merupakan salah satu dimensi positif untuk mensejahterakan masyarakat suatu negara baik buruh maupun majikan. Namun hal ini juga menjadi salah satu pencetus kemelaratan masyarakat buruh. Dimana berbagai persoalan yang kemudian muncul selama mereka menjadi buruh, perlakuan dan kebijakan yang kerap kali menyudutkan posisi keberadaan buruh.
Problematika yang dihadapi buruh indonesia kian hari semakin rumit, di mana negara hanya bisa menyedot dan menguras tenaga mereka demi devisa. Akan tetapi pengawasan dan kebijakan terhadap kesejahteraan mereka tidak didapat, belum lagi persoalan mereka ketika sedang bekerja dirantauan tersebut. bukan suatu hal yang populer lagi jika buruh mendapatkan perlakuan kasar dari majikan. Hal ini bukannya mendapatkan perhatian khususs dari pemerintah bahkan pemerintah terbilang cuek dan “tidak mau tau”. walaupun ada beberapa kasus yang diperhatikan akan tetapi hal tersebut hanya segelintir dari yang banyak kasus tidak diperhatikan.
Buruh migran pahlawan devisa, namun pahlawan yang seharusnya diberikan bekal untuk siap tempur dimedan tempur dan negara siap untuk membantu disaat para pahlawan membutuhkan bantuan. Buruh migran sang pahlawan devisa Ternyata tidak lain hanya lontaran untuk membuat mereka tetap diam manis menikmati nasibnya dan negera bisa terus menguras tenaga mereka. Setiap waktu mereka pencari perindungan namun tetap mereka tidak mendapatkan apa yang mereka butuhkan.
PEMBAHASAN
BAB I
Dinamika migrasi buruh Indonesia
Globalisasi adalah proses menyatunya negara-negara di seantero dunia. Dalam globalisasi, perdagangan barang dan jasa, perpindahan modal, jaringan transportasi, serta pertukaran informasi dan kebudayaan bergerak secara bebas ke seluruh dunia seiring dengan meleburnya batas-batas negara. Globalisasi ternyata menjadi salah satu pendorong terjadinya migrasi pekerja antar negara.
Hal ini tidak lepasa dari peroses Pembangunan ekonomi yang tinggi di negara maju yang mendorong upah dan kondisi lingkungan kerja ke taraf yang lebih tinggi. Percepatan pembangunan ekonomi di negara maju kemudian meningkatkan kebutuhan akan tenaga kerja dalam jumlah tertentu. Secara umum, permintaan akan tenaga kerja terlatih di negara maju dipenuhi dari negara maju lainnya. Sedangkan permintaan akan tenaga kerja tidak terlatih “terpaksa” didatangkan dari negara berkembang. Pekerja dari negara-negara maju sendiri seringkali tidak tertarik dengan pekerjaan yang menurut kategori mereka bergaji rendah (suharto, 2002: 1).
Indonesia adalah salah satu negara yang sedang berkembang atau negara yang secara ekonomi masih miskin. Dalam hal ini negaralah yang paling bertanggung jawab atas kemiskinan tersebut. Oleh karena itu untuk mengurangi angka kemiskinan dan pengangguran di indonesia. Negara indonesia menjalain hubungan multilateral dengan negara-negara yang lebih maju dalam bentuk pengiriman buruh (pekerja ) indonesia ke luar negeri. sebagai salah satu solusi agar bisa keluar dari kemiskinan dan salah satu sarana untuk mensejahterakan masyarakat indonesia.
Arti Penting Buruh Migran Bagi Indonesia Ditinjau dari segi kepentingan, penempatan buruh migran ke luar negeri harus didasarkan pada 3 kepentingan yang terkait dan saling membutuhkan yaitu: kepentingan buruh migran, kepentingan pemerintah dan kepentingan bangsa. Bagi buruh migran, bekerja di luar negeri merupakan jalan untuk memperbaiki nasib sehingga waktu kembali ke tanah air keadaan lebih baik dari sebelumnya dengan memperoleh penghasilan dan pengetahuan serta pengalaman baru yang berguna untuk kehidupan selanjutnya dan bukan sebaliknya. Bagi pemerintah, program penempatan buruh migran ke luar negeri merupakan alternatif untuk mengatasi pengangguran yang dari tahun ke tahun terus membengkak dan sekaligus memperoleh devisa. Sedangkan yang menyangkut kepentingan bangsa adalah terpeliharanya citra Indonesia bahkan meningkatkan citra Indonesia paling tidak di negara penempatan buruh migran (Indrawan, 2011: 1).
Terlepas dari pada itu, pengiriman sejumlah buruh migran keluar negeri justru dimanfaatkan oleh segelintir orang sebagai salah satu ajang bisnis untuk memperkaya diri. Hal ini didukung penuh oleh departemen tenaga kerja republik indonesia. Dinamika migrasi buruh migran ke luar negeri sangat erat kaitannya dengan eskalasi perkembangan ekonomi politik nasional dan global. Krisis ekonomi di Indonesia yang berlangsung di akhir dekade 90-an hingga sekarang belum ada tanda-tanda akan berahir, hal ini secara meyakinkan menjadi salah satu pemicu terjadinya gelombang besar migrasi indonesia keluar negeri (Lumajang, 2003: 1).
I. Kondisi buruh migran indonesia
Bekerja merupakan suatu kebutuhan yang tidak dapat dipandang sebelah mata dan tidak bisa ditawar-tawar sebagai suatu realita marginal dalam bentuk apapun pada umat manusia. Dalam perosesnya kebutuhan akan pekerjaaan menuntut tersedianya suatu kesempatan lapangan pekerjaan. Hal ini sesungguhnya identik dengan persoalan-persoalan sosio-ekonomi modern yang timbul sebagai akibat meningkatnya kebutuhan hidup yang makin modern dan bervariasi. Dalam konteks global, varisa kebutuhan tersebut mempengaruhi munculya bentuk-bentuk pasar kerja yang lebih beragam (Haris, 2005: 33).
Buruh migran indonesia semakin hari semkain bertambah terjepit keberadaanya. Problematika yang dihadapi semakin beragam, sejak pra-keberangkatan hingga pemulangan ke tanah air kerap kali menuai problematika, baik problematika internal buruh maupun externalnya.
Buruh migran secara tidak langsung merupakan sekelompok individu yang terpaksa bermigrasi keluar negeri bekerja disana. Untuk bisa memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya. Migrasi ini sebenarnya bukanlah pilihan yang dikehendaki setiap individu melainkan keterpaksaan karena tuntutan ekonomi kelurga yang musti terpenuhi. Melihat di negara sendiri para buruh tersebut tidak mampu lagi untuk berjuang menghidupi ekonomi keluarga. Beban yang dihadapi oleh para buruh sangat konflek , urusan internal individu yang harus berpisah dari keluarga, beban di rantauan harus mendapatkan kerja. Apapun alasannya mereka harus bekerja dan mendapakan upah jika tidak, keluarga yang menanti hasil dirumah akan terlunta-lunta kelaparan. Belum lagi persoalan exsternalnya mereka harus dihadapkan oleh persoalan kebijakan-kebijakan perlindungan, majikakan kasar, upah yang rendah. Ketidak pastian ini hadir dan terus mengahantui setiap sisi kehidupan dan langkah mereka.
Hal itu dapat kita lihat dan kita dengarkan kapanpun kita mau kamarin hari ini ataupun nantinya, kita selalu mendengar kabar memilukan tentang nasib para buruh migran yang bekerja di luar negeri atau media sering menyebut mereka Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Penyiksaan, pemerkosaan, pembunuhan, ditipu sang majikan, pengusiran, sampai yang kembali ke Tanah Air tinggal nama. Itu bukanlah suatu yang populer lagi melainkan sesuatu fenomena yang sudah biasa kita dengarkan.
Persoalan demi persoalan memang tidak pernah hengkang dari kehidupan para buruh migran. Menurut data Migrant Care, terdapat 45.845 masalah buruh migran Indonesia di tahun 2010. Enam masalah terbesar adalah deportasi dari Malaysia sebanyak 22.745 kasus; disusul dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dan tidak digaji sebanyak 8080 kasus; lalu dipenjara di Malaysia sebanyak 6845 kasus; persoalan sakit saat bekerja sebanyak 3568 kasus; penganiayaan sebanyak 1187 kasus, dan pelecehan seksual sebanyak 874 kasus. Sebelumnya, pada tahun 2009, terdapat 5314 kasus kekerasan terhadap buruh migran Indonesia. Dari 5314 kasus itu, 97% dialami oleh perempuan, sementara hanya 3% yang dialami laki-laki. Ini belum menyebutkan praktek calo, penipuan, pemerasan dan pungli yang biasa mereka hadapi (Hidayah, 2010 :1).
Para buruh migran yang mengalami nasib tragis, seharusnya tetap tidak bisa dipandang sebelah mata, sedangkan para buruh telah berjasa memberikan kontribusi terhadap kemajuan perekonomian indonesia. Di mana perlindungan untuk buruh mirgran tersebut. Apakah pemerintah kita hanya bisa mendengarkan tangis pilu para buruh tanpa bisa berbuat ? atau para pemerintah hari ini memang tidak punya nyali dan tidak punya rasa tanggung jawab untuk menyelsaikan persoalan para buruh tersebut.
Berbagai kasus yang menimpa para buruh migran mencuat kepermukaan sebagai delik aduan tindak kejahatan atas nama pekerja yang terjadi dinegara tujuan.akan tetapi ironi yang terjadi , kasus-kasus tersebut sering kali lenyap oleh lasan kekerabatan antar negara-negara terkait. Ini berarti kasus yang menimpa para buruh tersebut belum mendapatkan perhatian serius. Terlepas dari pada itu agar buku ini lebih mengena pembahasannya kami hanya memfokuskan pada problematika ketika buruh dirantauan.
II. Kebijakan publik undang-undang perburuhan
Setiap elemen kehdupan tidak lepas dari peraturan yang diataur oleh negara kebijaan suatu negara. Negara indonesia dalam hal ini, memiliki Kebijakan publik undang-undang perburuhan yang dapat dikategorikan kedalam 4 elemen yaitu :
1. Perlindungan Hak Buruh Migran dan Keluarganya Diekeularkan dlam konfrensi PBB 1990
2. Tentang Ketenagakerjaan UU No. 13 tahun 2003
3. Tentang Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri (PTKILN) UU No.39 tahun 2004
4. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, UU No.21 tahun 2007
kebijakan publik perundang-undangan buruh migran telah lama ada namun hari ini tetap saja terjadi ketimpangan antara kebijakan dengan realita yang terjadi. Berbagai kebijakan telah di ambil untuk perlindungan dan kesejateraan para buruh migran. Tetapi persoalan para kaum buruh tetap saja ada.
Walaupun kebijakan telah terbentuk kedalam satu buku undang-undang untuk para buruh akan tetapi muncul Persoalan baru :
- Lemahnya kesadaran para buruh
Pada ranah ini persoalan yang kemudian terjadi adalah ketika undang-undang sudah ada, akan tetapi masih lemahnya kesadaran para buruh migran untuk membaca kitab undang-undang. Hal ini juga dipicu oleh tuntutan mereka yang segera harus memiliki pekerjaan sehingga tidak memikirkan hal tersebut. sedangkan pemerintah masih minim melakukan publikasi atau sosialisai terkait isi undang-undang tersebut agar para buruh mengetahui tentang undang-undang untuk kesejahteraan mereka, karena minimnya sosialisasi sehingga para buruh migran buta akan peraturan perundang-undangan yang menjadi pelindung mereka. Ditambah lagi pemerintah tidak melakukan filterisasi kepada para buruh yang akan migrasi apakah mereka sudah mengetahui undang-undang perlindungan mereka atau belum. Hal ini kemudian menjadi salah satu tonggak persoalan ketika mereka dirantauan. Mengabaikan persoalan BMI diluar negeri sama dengan mengabaikan harga diri bangsa negara. Ini berarti moralitas bangsa dan negara yang dipertaruhkan diluar negeri untuk sebuah kasus yang menimpa BMI terlalu mahal untuk dibiarkan terpuruk dibawah telapak kaki pengguna jasa dinegara tujuan.
- Undang-undang alat penindas
Undang-undang yang telah dibuat dibebarapa persoalan tidak bisa menjawab dan tidak bisa dijadikan acuan untuk bisa digunakan menyelsaikan persoalan yang sedang terjadi pada buruh migran tersebut. Keberadaan undang-undang justru jadi salah satu pemicu segelintir orang untuk bisa menekan para buruh migran. Menakut-nakuti para buruh migran untuk bisa memanfaatkan tenaga para buruh migran tersebut. Persoalan ini terjadi karena “buruk”nya kualitas kebijakan pemerintah (haris, 2005: 46).
- Implementasi undang-undang
Undang-undang yang sudah tersusun rapi dan baik. jika digunakan untuk persoalan para segelintir buruh seharusnya bisa dan tepat namun pada tahap implementasinya sering di salah gunakan dan bahkan undang-undang yang ada tidak ada gunannya sama sekali. Dan kerap kali implementasi kebijakan masih mengandung semangat diskriminasi bahkan kebijakan penempatan buruh migran sudah mengarah pada kebijakan perdagangan manusia (yurikosari, 2011:1).
- Dan Susahnya untuk mendapatkan kebijakan undang-undang.
Akses menuju kebijakan perlindungan undang-undang kerap kali menjadi persoalan juga dimana tidak ada yang bisa jadi penghubung (paralegal) untuk mendapatkan perlindungan yang diketahui oleh para buruh sehingga para buruh terkesan menerima nasib yang mereka alami menunggu tuhan merubah nasib mereka. Banyak kasus yang terjadi namun banyak juga kasus buruh yang sudah enggan untuk membicarakan mencari keadilan karena tidak kunjung iya dapatkan.
BAB II
Problematika buruh migran dirantauan
Dalam bab 1 sekilas telah dipaparkan terkait problematika buruh migran dirantauan. Dalam bab ini penulis hanya melanjutkan pembahasan terkait problematika yang menimpa para buruh migran tersebut.
Terlepas dari pada itu, pemeritah sebagai pemilik tenaga kerja harus melakukan antisipasi dengan mengupayakan perlindungan maksimal atas nasib para BMI di tempat migran terutama dinegara-negara yang rawan terhadapa tindak kekerasan. Walaupun kita tahu bahwa pemerintah selama ini tidak dapat memberikan kontribusi yang maksimal untuk mengeluarkan BMI dari resiko kekarasan. Hanya kata-kata seharusnya dan semestinya lontaran yang terus mengalir untuk perbaikan nasib para buruh hari. Apakah sebegitu lemahnya intlektual hari ini dan sebegitu tidak perdulikah negara hari ini terhadap kepentingan warganya.
I. Buruh ilegal
Penegakan hukum yang dilakukan terhadap pemberlakuan Undang-undang No. 39 Tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri. Sebagian besar dari masalah para pekerja atau buruh migrant Indonesia adalah mengenai statusnya yang illegal
Pasalnya Penutupan dan pembatasan pengiriman pekerja melalui program-program formal terntaya menjadi salah satu pemicu terjadainya pengiriman tidak resmi, baik melalui jalur taikong/calo tenaga kerja maupun jalur-jalur informal lainnya. Salah satu contohnya para pekerja migran indonesia ke arab saudi.
Persoalan pekerja migran tidak berdokumen di Arab Saudi sesungguhnya bukan masalah baru. Data dari Kementrian Luar Negeri menyebutkan bahwa deportasi pekerja migran tidak berdokumen tahun 2005 sebanyak 17.071 orang, tahun 2006 sebanyak 23.151 orang, tahun 2007 sebanyak 24.834, tahun 2008 sebanyak 23.921 orang, tahun 2009 sebanyak 20.849 orang, dan pada tahun 2010 sebanyak 14.999 orang. 71% dari pekerja migran terlantar adalah mereka yang melarikan diri dari majikan tempatnya bekerja, pekerja migran yang bekerja dengan visa umrah 28% , sisanya adalah pekerja migran yang masuk ke Arab Saudi dengan visa kunjungan biasa dan bekerja secara illegal (Hidayah, 2010 :1).
Persoalan migran tersebut murni mereka para buruh migran ilegal. Akan tetapi para buruh yang berangkatnya melalu jalur formal dan legal , sah secara hukum ketika berada dirantauan tidak lepas dari persoalan yang kemudian terjadi seperti yang di ungkapkan oleh ketua komnas HAM :
Pekerja migran yang bekerja secara legal menjadi ” overstayer“, selain akibat dari lemahnya perlindungan pekerja migran sejak pra-pemberangkatan, juga tercabutnya hak-hak mereka selama di tempat kerja seperti hilangnya rasa aman, terbatasnya daya tampung shelter kedutaan, pemotongan upah yang tidak manusiawi (upah TKW dimakan rayap), keinginan untuk punya kebebasan mobilitas, tiket pulang yang tidak terjangkau, dll”. (Hidayah, 2010 :1).
Persoalan yang demikian jika dibiarkan maka akan berakibat “buruk” bagi para buruh migran tersebut. Jangan kan yang tidak ilegal yang legalpun para pekerja migran yang masih resmi dan sah secara hukum, kerap kali mendapatkan persoalan. Jika tidak ada pembenahan sistem perlindungan dari sejak pra-pemberangkatan hingga kembali ketanah air maka nasib para buruh akan terus dalam posisi yang tertindas.
Persoalan ekonomi ini jika tidak disikapi dengan baik dan mengena maka kehancuran milik bersama baik pemrintah maupun para buruh. Pasalnya para buruh dan masyrakat akan terus menuntut keadilan dan yang pastinya sumpah serapah untuk para pemerintah terus mengalair otomatis secara tidak langsung hal ini besar-kecilnya pasti membuat pemerintah tidak enak hati “yang punya hati”. Sedangkan para buruh tetap saja sekarat.
Problematika ini seharusnya dikemabalikan kepada persoalan apa yang melatarbelakangi terjadi dari semua itu. Jika inggin mencari solusi dan keluar dari persoalan tersebut. Dari seluruh kebijakan yang telah diambil masih mengalami kelemahan-kelemahan dan dirasa kurang tepat. Hal ini karena para pemerintah hari ini hanya bisa memberi jalan tanpa bisa memberi makan. Pertanyaan Mengapa orang bekerja ? tentunya karena kebutuhan mereka yang harus makan, berpakian , untuk memiliki tempat bernaung (sandang, pangan papan) terpenuhi. Untuk menyelsaikan persoalan tersebut tidak cukup hanya dengan mengawasi dan membuat kebijakan untuk para buruh. Kiranya perlu ada sebuah pengkajian ulang terkait kehidupan dan dikembalikan kepada pokok persoalan yang terjadi. Pokok persoalan adalah ekonomi kelaurga, sehingga kebijakan yang harus dilakukan adalah percepatan ekonomi yang mandiri dinegara sendiri. Jika di negara indonesia sudah maju seperti negara-negara tempat buruh ber migrasi maka kecil kemungkinan semua itu akan terjadi.
Persoalan ekonomi juga tidak bisa kita lepaskan dari seluruh aspek kehidupan yang lain seperti sumber daya manusia itu sendiri. Mungkin terlalu jauh ber mimpi untuk mencapai hal yang demikian, akan tetapi jika bangsa indonesia terus-terusan membahas sekelumit persoalan buruh dari pra-permberangkatan hingga mereka kembali ketanah air tanpa mengkaji dan mengetahui pokok persoalan yang mendasar maka negara indonesia tetap jalan ditemapat. dan persoalan ini tidak cukup hanya mencari kambing hitam siapa yang salah, akan tetapi perlu kesadaran dari seluruh elemen masyarakat indonesia.
Negara indonesia yang terkenal dengan gemah ripah loh jinawi, akan tetapi harus mengalami kemiskinan dinegara sendiri. Lagi-lagi Negara Yang paling besar tanggung jawab atas persoalan ini justru menoreh persoalan baru, untuk keluar dari persoalan kemiskinan tersebut negara malah justru telah menciptakan ketergantungan amat besar terhadap negara-negara yang lebih maju. Persoalan negara dianggap tidak bisa lagi diselsaikan oleh negera sendiri sehingga harus mendapat bantuan dari negara lain. Sumber daya manusia dan sumber daya alam yang ada tidak bisa dimanfaatkan secara baik dan efesien. Oleh karena itu tidak terlalu berlebihan jika kemundurun ekonomi yang terjadi saat ini diakibatkan oleh ketidak mampuan negara memanfaatkan potensi yang dimiliki untuk untuk melindungi kepentingan nasional negara (haris, 2005: 76).
II. Upah dihisap lintah darat
Buruh migran indonesai/ TKI bermigrasi ke luar negeri merupakan langkah awal mereka untuk mendapatkan kehidupan yang layak dari hasil kerja mereka (upah). Akan tetapi rentetan permsalahan sejak dari keberangkata mereka ternyata tidak kunjung membaik, ketika mereka berada dirantauanpun persoalan pokok mereka kembali terukir oleh segelintir orang yang menamakan diri atas nama kepentingan. Persoalan para buruh sudah gajinya rendah tarap biyaya kehidupan ditempat iya bekerja tinggi dan gaji/upah tersebut untuk menghidupi ekonomi keluarga. Belum lagi persoalan upah yang tersendat dari sang majikan dan upah yang tidak diterima sang buruh atau sang buruh tidak dibayar oleh majikan. Majikan hanya menyedot sari pati tulang sum-sum para buruh atau dengan kata lain hanya menyedot tenaga para buruh tanpa memberikan haknya. undang-undang atau kebijakan dan oknum-oknum yang menamakan kebijakan atas nama pajak menambah penderitaan kehidupan para buruh.
Masalah yang dihadapi TKI seringkali terjadi pada saat pemulangan, yaitu banyaknya kasus pemerasan sejak dari bandara sampai ke tempat asalnya. Banyak pula mantan TKW yang pulang dalam keadaan hamil tanpa “suami” yang jelas. Ada yang gajinya belum dibayar secara penuh. Beberapa TKW juga menerima resiko rumah tangga berantakan, karena suami kawin lagi atau menggunakan uang secara tidak semestinya
III. mencari perlindungan dari pemerintah
Perlindungan dan penempatan tenaga kerja Indonesia di luar negeri selalu menjadi bahan pembicaraan, telaah dan penelitian yang tidak berkesudahan dengan segala masalah dan kerumitannya.
Kebijakan yang telah disusun rapi tersebut mutlak harus ditaati oleh seluruh warga negaranya tanpa terkecuali. Kebijakan untuk BMI dibuat dengan sedemikian rupa dan telah mengeluarkan anggaran bermilyar-milyar sehingga terbentuknya undang-undang per-buruhan tersebut. Namun kebijakan kerap kali hanya tulisan penghias buku undang-undang, simbol dan bukti bahwa pemerintah masih perduli. Namun pertanyaannya apakah kebijakan yang diambil murni untuk kesejahteraan parah BMI atau kebijakan tersebut justru sebuah alat kepentingan untuk bisa meraup keuntungan.
Terlepas dari pada itu, BMI saat ini memerlukan sosok ideal yang benar-benar perduli terhadap nasib mereka. Ketika mereka berada diluar negeri mengalami persoalan yang menjadi penghubung untuk bisa tersampaikan aspirasinya terkait persoalan yang di hadapi oleh para BMI melalui kantor kedutaan besar rakyat indonesia (KBRI). Akan tetapi sering kali terjadi lagi sebuah kejahatan di KBRI, penyogokan oleh oknum terhadap para petinggi KBRI yang tidak mau kejahatannya dibongkar dan diketahui oleh negara ini merupakan persoalan yang kemudian sering terlewatkan oleh pemerintah.
BAB III
Penutup
Problematika yang terjadi pada buruh migran yang telah dipaparkan diatas dapat diambil kesimpulan dan bebarapa saran sebagai berikut :
1. pokok persoalan buruh migran indonesia adalah persoalan kebutuhan mencukupi kebutuhan ekonomi. Dan ini perlu dicari jalan kelaurnya, salah satu caranya adalah melalui proses pencerdasan sumber daya manusia dan membuat lapangan pekerjaan sebanyak mungkin untuk masyarakat indonesia umumnya dan para buruh khususnya.
2. Tidak akan ada persoalan jika mereka ada pekerjaan di indonesia. Maka kecil kemungkinan mereka untuk migrasi dan kecil pula kemungkinan mereka mendapat perlakuan kasar dan penipuan oleh majikan luar negeri. Sementara mereka bearada di indonesia.
3. Kebijakan dan implementasi kebijakan yang kerap kali ngawur harus di kaji ulang. Dan para buruh migran harus mengetahui tentang kebijkan tersebut. Jangan hanya memikirkan persoalan ekonomi tapi pikirkanlah keselamatan. Jangan mau ditipu oleh orang lain. Makanya harus mempersiapkan diri sebaik mungkin ketika sebelum keberangkatan.
Daftar Pustaka
Bachri, Saiful.2002. Sejarah Perekonomian. Surakarta: UNS Press
Haris, Abdul. 2005. Gelombang Migrasi dan jaringan perdagangan manusia. Yogyakarta : Pustaka Pelajar
Habibi, Muhtar.2009.Gemuruh Buruh: ditengah pusaran neo liberalisme.Yogyakarta: FISIFOL UGM
www./http//yunianti+chuzaifah/Siaran Pers Pemerintah Harus Memberikan Hak Pemulihan bagi Pekerja Migran Hingga ke Daerah Asal _ Komnas Perempuan.htm
www/http//jerry+ indrawan+2011: kebijakan-pemerintah-indonesia-dalam-melindungi-buruh-migran-indonesia-di-malaysia.html
www./http//: andari+yurikosari.Kondisi+ Buruh +Migran+ Indonesia+ Diskursus +Tentang
+Perlindungan/ dan Penegakan /Hukum « SeKar TRISAKTI.htm
Langganan:
Postingan (Atom)